Dari Tanah Kembali Ke Tanah

Sertipikat Kebudayaan Tanah

Dusun Wates, Desa Jatisura, kabupaten Majalengka memiliki sejarah panjang konflik tanah. Jepang, ketika menduduki Indonesia di tahun 1942 membangun pangkalan udara di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. Merasa kondisi ketika itu tidak aman, Sayim yang ketika itu menjabat sebagai kepala Desa berinisiatif untuk mengajak warga Dusun Wates Desa Jatisura pindah ke dusun tetangga, tepatnya pada tahun 1943. Seluruh harta benda dibawa serta, termasuk menggotong rumah-rumahnya. Tak lama setelah Jepang dikalahkan sekutu dan pergi dari Indonesia, warga Wates pun pulang untuk kembali menduduki dusunnya, tanah yang sudah turun temurun ditinggali. Namun, tak lama setelah itu, TNI AU mengklaim tanah warga dusun Wates sebagai tanah milik mereka. Akibatnya, hingga saat ini warga Wates yang telah turun temurun hidup di wilayah tersebut kehilangan hak milik atas tanah materialnya. Berbagai upaya dilakukan warga, termasuk terus menerus menghidupi kebudayaan tanah tersebut dengan berbagai tindakan kultural sebagai ungkapan rasa pemilik kebudayaan Dusun Wates.

Berangkat dari hal tersebut, Badan Kajian Pertanahan kemudian menerbitkan Sertipikat Kebudayaan Tanah sebagai bentuk pengakuan kepemilikan tanah secara kultural atas berbagai upaya yang dilakukan warga dalam merawat, mengolah dan memakmurkan tanah.

All work on this site is licensed under an Attribution-Noncommercial-Share Alike 3.0 Creative Commons License.